Mukadimah Majelis Masyarakat Maiyah
Waro’ Kaprawiran Edisi Juli 2019


Bulan Dzulqa'dah adalah Bulan waktunya duduk-duduk, karena diambil dari kata 'Al Qa'dah' yang artinya duduk, memang penamaan bulan pada zaman dahulu diambil dari musim dimulai dari bulan Ramadhan yang artinya panas sangat terik (musim panas) kemudian bulan Syawal yang artinya meningkat (tingkat kepanasanya), hingga puncak panasnya pada bulan Dzulqa'dah pada bulan itu orang sudah tidak berani keluar rumah karena saking panasnya, sehingga disebut dengan bulan Dzulqa'dah (duduk/berdiam diri). namun hal itu terjadi pada waktu musim masih tertib, dan sekarang musim sudah agak tidak tertib, bahkan sebagian orang menganggap  bahwa saat ini sudah mendekati zaman akhir, karena banyak musim yang tidak lagi sesuai dengan bulanya, atau mungkin ada hubungannya juga dengan keadaan manusianya sendiri yang sudah tidak sesuai dengan fitrahnya/kodratnya (aslinya).
Bila dalam tradisi Arab dahulu bulan Dzulqa'dah ada larangan untuk melakukan gencatan senjata atau ditiadakan peperangan, sama halnya dengan tradisi di Indonesia, khususnya tradisi yang ada Jawa . Dalam tradisi Jawa ada larangan melakukan kegiatan bepergian jauh maupun hajatan seperti hajatan pernikahan hingga khitanan. Bulan Dzulqa'dah atau yang sering disebut oleh masyarakat Jawa dengan bulan “SELO” diyakini sebagai bulan keburukan. Hal ini merujuk dari kata “Selo” sendiri, dalam tatanan bahasa Jawa sering di temui istilah “KeretaBasa yang memungkinkan mengartikan makna sebuah kata dengan menguraikannya. Misalkan kata gedhang (pisang) dalam aturan KeretaBasa diartikan sebagai digeget bar madhang (dinikmati setelah makan). Sedangkan “SELO” diuraikan menjadi seselane olo atau kesesel barang olo. Kedua makna dalam keretabasa ini menunjukkan bahwa bulan Selo berkaitan dengan barang olo (kejelekan/keburukan).
Selain mengartikan bulan Selo sebagai bulan keburukan masyarakat Jawa juga mengaitkan kata selo dengan “SILO” atau duduk bersila, SILO atau duduk bersila ini diartikan sebagai kegiatan duduk tafakkur untuk melakukan muhasabah atau menghitung dan melihat kembali amalan-amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, hal ini dilakukan sebagai jalan pembersihan diri. maka tak salah bila dibeberapa desa kecil yang ada di Jawa  jika telah memasuki bulan Dzulqa'dah banyak kita temui kegiatan  seperti Wayangan, Pengajian, atau kegiatan lain yang dibungkus dengan tema “Bersih Desa”. Hal ini dimaksud sebagai peringatan dan upaya pembersihan desa dari segala macam hal buruk dan juga sebagai wujud syukur kepada Yang Maha Esa.
Dalam suatu gerakan, duduk atau pun bersila bukan berarti berhenti. Seperti halnya dalam penyebutan gerakan dalam sholat sendiri, penyebutan duduk iftirosy sering di sebut sebagai “gerakan duduk diantara dua sujud” bukan kok “berhenti duduk diantara dua sujud”, hal ini tejadi karena dalam duduk iftirosy terdapat sikap/patrap yang perlu dijaga, bagaimana posisi kaki kanan maupun kaki kiri yang benar sesuai dengan hukum fiqih yang ada, selain itu kesadaran sikap atau patrap sendiri adalah pondasi utama dalam penentuan posisi bagaimana kita bersikap kepada Allah SWT. Jangan sampai kita melalaikan sikap dan posisi kita ketika melakukan sholat, yang berarti sholat kita menjadi sambil lalu.
Pada dasarnya semua hal itu baik asal tempat dan waktunya tepat, pemahaman tentang bulan yang diyakini oleh masyarakat pun merupakan sebuah ilmu, sedangkan ilmu adalah tempat untuk mencari tau tentang segala hal, dan ilmu juga yang menempatkan segala hal itu lebih tepat, berlaku juga dalam pemahaman, tidak semua pemahaman itu bersikap kognitif, pemahaman pun tidak selalu melalui kata, pemahaman rasa dan pengalaman itu yang lebih mendalam. Hidup itu harus tau kapan harus ngegas kapan harus ngerem, ngegas ilmu ngerem nafsu. kapan kita mesti mencepatkan reaksi kita. kapan kita mesti men-slow-emotion kita.
Maka dari itu kami Majelis Masyarakat Maiyah Waro’ Kaprawiran mengajak dulur-dulur semua untuk duduk melingkar bersama, duduk, bersila, menata kembali sikap/patrap kita sebagai Basyar, Ins, Insan, Maupun Nas. Dengan tema Slow-e-motion”, secara bahasa Slow yang berarti lambat, sedangkan emotion merupakan reaksi terhadap seseorang ataupun kejadian, secara lengkap bisa diartikan memperlambat reaksi kita terhadap seseorang maupun kejadian, cekak aos atau bahasa pendeknya pengendalian diri.
Belakangan ini sangat sering kita jumpai kejadian yang berakibat hukuman penjara atau sejenisnya dikarenakan kurang bisa mengendalikan diri, terlalu tergesa-gesa dalam menyikapi segala hal. Misalnya update status pada akun media sosial yang menceritakan tentang suatu pelanggaran hukum kepada kita atau saudara kita, namun pada akhirnya justru kita sendiri yang terkena hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran Hukum ITE tentang pecemaran nama baik orang yang melakukan pelanggaran.
Hukum tetaplah hukum, hukum dibuat untuk menentukan keadilan, dan keadilan itu paradigma pas, paradima hak sedang dalam agama diketahui di atas keadilan ada keluhuran, kemuliaan, ataupun kebajikan. Karena pada dasarnya adil dan ikhsan berada pada level yang berbeda.